Pengalaman Saya Mengurus Paspor Secara Manual

Posted on
Sahabat Brankas Arsip yang berbahagia. Sebelum memulai postingan perdana tahun baru ini (2017), saya ingin menyampaikan kepada pembaca, semoga tahun ini bisa menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Aamiin yaa rabbal-‘aalamiin..
pengalaman saya mengurus paspor secara manual

Tulisan ini berawal dari keinginan saya untuk memperbaharui paspor yang sudah lewat masa berlakunya.
Kenapa paspor harus diperbaharui?
Alhamdulillah pada pertengahan tahun kemaren saya mendapatkan hadiah dari tempat bekerja, berupa kesempatan untuk melaksanakan ibadah suci umroh ke Mekah.Dan kebetulan paspor saya sudah expired, maka mau tidak mau harus diperbaharui.

Malam sebelum berangkat ke kantor imigrasi, saya menyempatkan googling untuk mencari-cari tahu tentang lokasi kantor imigrasi mana yang cocok, masalah biaya, persyaratan-persyaratannya, berapa lama prosesnya, dll.
Dari hasil pencarian, saya mendapatkan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:


Lokasi Kantor Imigrasi:
Kebetulan saya berdomisili di kabupaten Bogor, maka pilihannya adalah kantor-kantor imigrasi yang berada di wilayah Jabodetabek. Jika pertimbangannya adalah jarak, maka kanim di Bogor, di Depok, di Bekasi, dan di Jakarta tidak berbeda jauh. Oleh karena banyak pilihan kanim yang bisa dituju, maka saya lebih memilih kanim yang berada di wilayah yang sudah biasa saya lewati.

Untuk daftar kantor-kantor imigrasi bisa Anda lihat pada link berikut: Kantor Imigrasi Seindonesia. 
 
Dan pilihan saya jatuh pada kantor imigrasi yang tidak ramai, yaitu Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor (ULP) Wilayah II Jakarta Selatan yang beramalat di Jl. Karang Tengah Blok B / I No. 8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telepon (021) 29237049.

kantor imigrasi unit layanan paspor wilayah ii jakarta selatan
Kanim ULP Wilayah II Jakarta Selatan
Walaupun tidak ramai, tetap saya sarankan Anda untuk datang pagi-pagi supaya bisa mendapatkan nomor antrian awal, karena kantor imigrasi sudah dibuka setelah shalat subuh. Pengalaman saya, tiba di lokasi pukul 05.30 wib dan mendapatkan nomor urut 5.

Dan jangan datang lebih dari jam 10 pagi, karena itu adalah batas akhir penyerahan berkas-berkas persyaratan.

Biaya:
Adapun biaya yang harus saya siapkan untuk memperbaharui paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 300.000,-. Namun di sana ada biaya tambahan sebesar Rp 55.000,- untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan dokumen keimigrasian berbasis biometrik. Jadi total yang dibutuhkan adalah Rp 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Biaya-biaya lainnya bisa dilihat di gambar di bawah ini:
tarif pembuatan paspor baru atau perpanjang
Tarif Pembuatan Paspor
Syarat-Syarat:
syarat pembuatan paspor baru atau perpanjang dan perbaharui
  • Fotocopi KTP dan aslinya.
  • Fotocopi Akte Kelahiran dan aslinya.
  • Fotocopi Kartu Keluarga dan aslinya.
  • Fotocopi Ijasah SD, SMP, dan SMA (jika Anda tidak memiliki akte kelahiran) dan aslinya.
  • Fotocopi Paspor lama (jika perpanjang/perbaharui paspor) dan aslinya.
  • Surat keterangan domisli dari RT/RW (khusus warga yang membuat paspor di luar daerah asal.
    Kasus yang saya alami: Asal dan KTP Magetan – Jawa Timur, domisili di Kabupaten Bogor, dan pembuatan paspor di Jakarta Selatan. Pada hari pertama datang ke kanim saya ditolak dan disuruh pulang, karena kurang dua syarat, yaitu surat keterangan umroh dan surat keterangan domisili dari RT/RW.

    Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

    Bersadarkan informasi yang saya peroleh di internet, setiap warga bisa membuat paspor dimana saja tanpa harus ada surat keterangan domisili. Dan juga menurut pengalaman netizen yang lainnya yang bisa membuat paspor di luar daerah asal tanpa surat keterangan tersebut.

    Saya sempat ngotot, tapi apalah daya!! Saya tetap diminta untuk kembali esok harinya dengan membawa dua berkas yang kurang. Padahal saya sudah bela-belain datang ke Jakarta dari Kabupaten Bogor menempuh jarak 70 kilometer lebih, dan berangkat sebelum subuh. Hufft..  

Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Anda datang ke kantor imigrasi membawa semua berkas yang dibutuhkan dan menyerahkannya ke petugas yang ada (sekuriti). 
  • Petugas akan menanyakan persyaratan-persyaratan Anda dan mengeceknya, setelah dicek ia akan memasukannya ke dalam map berwarna kuning.
  • Kemudian petugas akan memberi Anda formulir untuk diisi, dan meminta Anda untuk kembali lagi pada pukul 07.30 WIB (jika Anda datang pagi-pagi sebelum pukul 07.30 WIB). Saya sarankan Anda untuk membawa ballpoint sendiri, karena di sana tidak disediakan.
  • Tepat pada pukul 07.30 WIB petugas (pak satpam) akan berdiri di depan pintu masuk dan mulai memanggil nama-nama sesuai urutan kedatangan.
  • Setelah dipanggil, Anda akan dipersilahkan untuk masuk dan menghadap ke salah satu petugas yang ada di ruang lobi (jumlah mereka tiga) untuk proses pengecekan dan pencocokan berkas antara yang copian dan aslinya.
  • Jika syarat-syarat telah lengkap, Anda akan diberikan amplop berwarna kuning, dan dipersilahkan untuk naik ke lantai 2 untuk sesi pengambilan gambar dan wawancara.
  • Setelah berada di lantai 2, Anda harus menyerahkan amplop berisi berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh petugas kepada petugas yang  terlihat sibuk mengetik. Sebelum menyerahkan, tulis terlebih dahulu data secara lengkap pada sampul amplop tersebut.
  • Sekarang Anda hanya perlu duduk manis menunggu panggilan untuk foto dan wawancara.
  • Setelah sesi foto dan wawancara selesai, Anda akan diberikan invoice dan surat pengantar pembayaran untuk dibawa ke bank apa saja. Dan ingat, pembayaran hanya bisa dilakukan dengan setoran tunai di teller, tidak bisa dilakukan via ATM, dan sms/mobile banking.
  • Jika pembayaran telah dilakukan, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran sah yang dapat digunakan untuk mengambil paspor.
  • Paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja. Saya membuat di hari Kamis, hari Senin berikutnya sudah bisa diambil. Tapi perlu Anda ketahui, bahwa pengambilan paspor hanya bisa dilakukan mulai pukul 13.00 sampai pukul 16.00 WIB.

Demikian cerita pengalaman saya membuat paspor secara manual di Kanim ULP Wilayah II Jakarta Selatan.

Sebenarnya Anda bisa membuat paspor secara online, dengan cara mendaftar via situs resmi kantor imigrasi. Namun butuh kesabaran ekstra, karena Anda akan dibuat pusing oleh situs tersebut. Terkadang websitenya suka merefresh ulang proses, sehingga kita harus mengulanginya beberapa kali.

Namun kekurangan dari pendaftaran online adalah Anda tidak bisa mendaftar hari ini, dan keesokan harinya langsung wawancara. Paling tidak Anda harus menunggu 5-6 hari setelah pendaftaran.

Saya lebih memilih mengurus secara manual, karena saya sedang dikejar waktu. Dalam waktu seminggu paspor harus sudah jadi. Jika mendaftar secara online, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih dari seminggu.

Salam sukses dari Brankas Arsip.

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *